ADAM FEBRI SANTOSO



Nama: ADAM FEBRI SANTOSO
Jabatan: KAUR KEUANGAN
NIP: -

Kalau anda masih berpedoman pada Permendagri 113/2014 untuk menjalankan tugas Kaur Keuangan. Ini jelas salah. Karena, Permendagri tersebut sudah tidak berlaku alias sudah diganti ke regulasi yang terbaru. Apa itu ? Ya, Permendagri nomor 20 tahun 2018. Saya yakin 2 dari 10 Kaur Keuangan ( lama ) pun belum memahami Permendagri ini secara keseluruhan. Apalagi mereka yang baru direkrut tahun ini. Pasti masih menerka – nerka, mana aturan yang harus dijadikan pedoman bagi mereka didalam menjalankan tugas dan fungsinya. …dan untungnya anda berada ditempat yang cocok. Karena, pada kali ini, saya akan membahas topik ini secara lengkap dan tuntas tanpa anda harus capek – capek membaca seluruh regulasi yang ada. Diakhir artikel inipun, saya akan berikan gambaran dan contoh format buku yang bisa anda pelajari sebagai patokan di dalam pengelolaan keuangan desa. Asalkan, anda mampu membaca hingga akhir. Tapi, sebelum itu, saya jelaskan dahulu. Bahwa ada satu Permendagri lagi yang perlu anda pelajari didalam menjalankan tugas Kaur Keuangan.

Inilah Permendagrinya.

1. Permendagri 84 tahun 2015 Apa isinya ? Sebenarnya sih banyak. Tapi, saya cuma uraikan 3 hal yang menurut saya penting setelah membaca Permendagri ini secara menyuluh. Pertama, berkaitan dengan cara membuat struktur organisasi pemerintah desa yang sesuai Undang – Undang Desa dan pengklarifikasiannya. Kemudian yang kedua, yaitu berkaitan dengan tata kerja seluruh perangkat desa. Karena kita sedang membahas masalah tugas pokok dan fungsi, maka saya fokuskan ke point kedua. Kalau tupoksi perangkat desa lain, anda bisa baca sendiri di artikel saya yang (sebelumnya). Lalu Sebenarnya Apa Tupoksi Kaur Keuangan menurut Permendagri ini ? Dalam Permendagri ini, tugas dan fungsi Kaur Keuangan diatur secara luas, dan bagi mereka yang baru diangkat mungkin akan kesulitan dalam memahaminya. Tapi, secara sederhana intinya begini. Pertama, Kaur Keuangan harus paham dulu bagaimana struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Saya akan berikan sedikit gambaran, terdiri dari apa saja struktur APBDes itu… Pendapatan, Belanja, dan Biaya. Lalu yang kedua, Kaur Keuangan harus paham bagaimana cara penggolongan pendapatan dan pengeluaran. Baru setelah itu, anda pelajari tips/cara menggali sumber pendapatan untuk di masukan kedalam struktur APBDes lalu dikeluarkan dalam belanja desa. Mungkin kedua hal itulah yang perlu anda pahami, sebelum menerjemahkan tugas Kaur Keuangan yang ada dalam Permendagri dibawah ini. Inilah beberapa tupoksi Kaur Keuangan yang termuat dalam Permendagri 84 tahun 2015 pasal 8 ayat (3) huruf (b)…. Pengurusan administrasi keuangan dan sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan,penghasilan Kepala Desa,penghasilan Perangkat Desa, penghasilan BPD, dan penghasilan lembaga pemerintah desa lainya. Serta inilah Permendagri sebagai pengganti Permendagri 113/2015….

2. Permendagri 20 tahun 2018 Ada 2 poin menarik sih menurut saya setelah Permendagri ini diterbitkan. Tugas bendahara beralih ke Kaur Keuangan,dan Ada beberapa daftar singkatan baru yang dipakai. Tapi, tetap kita fokus ke poin 1 saja ya… Tugas Bendahara beralih ke Kaur Keuangan ? Apa maksudnya ? Maksudnya, bahwa tugas kebendaharaan yang tadinya dipegang oleh Bendahara Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, kini semua tugas tersebut dipegang langsung oleh Kaur Keuangan. Itu artinya, Kaur Keuangan harus lebih paham lagi dalam penatausahaan keuangan desa, jika tidak mau tersangkut dengan masalah hukum. Lalu Apa Saja Tugasnya ? Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

1. Menyusun RAK Desa Apa itu ? Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa Penatausahaan disini, bukan meminta langsung bukti transaksi pembayaran ke pembeli ya… Ini yang salah. Dan tindakan ini yang sering saya lihat dilapangan. Padahal, kalau kita melihat aturan yang benar, sebenarnya ada skema yang bisa kita pakai sebagai trik Kaur Keuangan dalam mengumpulkan bukti transaksi atas pembayaran barang/jasa.

Disini saya tidak akan jelaskan skema yang ke 1 (satu) secara detail. Karena skema tersebut hampir jarang digunakan oleh desa ( fakta dilapangan ). Walaupun ada, mungkin tidak semua desa menerapkan ini.